

Program Bill Protection
Program Bill Protection atau Perlindungan Tagihan adalah layanan bagi pelanggan VIP berupa pemberian kompensasi dari tagihan terkhir yang diberikan jika pelanggan mengalami kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya dikarenakan tindak kriminal pencurian.
Syarat & ketentuan:
- Periode program 1 Agustus – 31 Desember 2011
- Hanya berlaku bagi pelanggan VIP Indosat yang mengalami kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya dikarenakan tindak kriminal pencurian yang terjadi selama periode program.
- Maksimum nilai kompensasi yang diberikan adalah Rp 1.000.000 selama periode program.
- Mengisi dengan lengkap formulir klaim yang tersedia di website ini dan ditandatangani diatas meterai.
- Nama pemilik rekening pada formulir klaim adalah sama dengan nama pelanggan.
- Total nilai klaim akan diisi oleh petugas Indosat dengan mengacu pada tagihan terakhir (tagihan yang muncul setelah pelanggan melaporkan kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya).
- Mengembalikan formulir klaim disertai dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke Indosat, melalui Fax : 021 5449501-06, email : customer_service@indosat.com atau CSR di Galeri, paling lambat 14 hari kerja dari tanggal yg tertera pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Melakukan pelunasan tagihan terakhir (tidak ada tunggakan tagihan).
- Minimum proses transfer ke rekening pelanggan adalah 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh Indosat.
- Atas pertimbangannya, Indosat berhak melakukan verifikasi data pendukung klaim dan berhak menolak klaim yang diajukan oleh pelanggan.
- Biaya transfer ditanggung pelanggan.
- Pada saat dilakukan transfer, pelanggan harus dalam status masih aktif belangganan kartu paskabayar Indosat.




back to Indosat home


