Welcome, Guest | Login | Register
Indosat VIP

  • Bill Protection
  • Mobile Services
    • StarOne (CDMA Pre & Postpaid)
    • Mentari (GSM Prepaid)
    • IM3 (GSM Prepaid)
    • BlackBerry(R) from Indosat
    • Indosat Internet
    • Indosat Mobile (GSM Pre & Postpaid)
  • Mobile Features
    • Voice Call
    • Messaging
    • International Roaming
    • Mobile Tools
  • Indosat Arena
    • i-ring 808
    • Arena Musik
    • Arena Film
    • Arena Games
  • Fixed Telephony
    • Indosat Phone
    • International Call
  • Customers
    • Community
    • Indosat Yours
    • Indosat Programs
    • Indosat Senyum
    • Customer Support
    • Indosat Care (Online Self Care)
  • Gadgets
    • Indosat Android
    • Program Bundling Indosat
  • Corp. Solutions
    • Connectivity Solution
    • Convergence Solution
    • VAS & Hosting Solution
    • Mobility Solution
    • Voice Solution
  • About Indosat
    • Corporate Profile
    • Investor Relations
    • Public Relations
    • Corporate Responsibility

Indosat VIP

Back to Indosat VIP
Share & Bookmarks
Facebook Twitter
Blogger Multiply
Yahoo Mail Gmail
[X]
  Print View

Program Bill Protection

 

Program Bill Protection atau Perlindungan Tagihan adalah layanan bagi pelanggan VIP berupa pemberian kompensasi dari tagihan terkhir yang diberikan jika pelanggan mengalami kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya dikarenakan tindak kriminal pencurian.
 
 

Syarat & ketentuan:

  • Periode program 1 Agustus – 31 Desember 2011
  • Hanya berlaku bagi pelanggan VIP Indosat yang mengalami kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya dikarenakan tindak kriminal pencurian yang terjadi selama periode program.
  • Maksimum nilai kompensasi yang diberikan adalah Rp 1.000.000 selama periode program.
  • Mengisi dengan lengkap formulir klaim yang tersedia di website ini dan ditandatangani diatas meterai.
  • Nama pemilik rekening pada formulir klaim adalah sama dengan nama pelanggan.
  • Total nilai klaim akan diisi oleh petugas Indosat dengan mengacu pada tagihan terakhir (tagihan yang muncul setelah pelanggan melaporkan kehilangan telepon genggam & kartu SIM-nya).
  • Mengembalikan formulir klaim disertai dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke Indosat, melalui Fax : 021 5449501-06, email : customer_service@indosat.com atau CSR di Galeri, paling lambat 14 hari kerja dari tanggal yg tertera pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Melakukan pelunasan tagihan terakhir (tidak ada tunggakan tagihan).
  • Minimum proses transfer ke rekening pelanggan adalah 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh Indosat.
  • Atas pertimbangannya, Indosat berhak melakukan verifikasi data pendukung klaim dan berhak menolak klaim yang diajukan oleh pelanggan.
  • Biaya transfer ditanggung pelanggan.
  • Pada saat dilakukan transfer, pelanggan harus dalam status masih aktif belangganan kartu paskabayar Indosat.

 

:: Download Formulir Klaim Bill Protection

 
  back to Indosat home

Info GCG | Careers | investor relations | public relations | acasia | CSR | lintasarta | Indosat Singapore | contact | conexus | indosat m2 | partners
© Copyright 2007. PT Indosat tbk. All rights reserved
Best Viewed 1024x768
Mobile Version